Korban Sukhoi didaftarkan ke Jamsostek
GreenNews - PT Jamsostek tidak akan membayarkan santunan kepada direktur suatu perusahan penerbangan yang menjadi korban kecelakaan Sukhoi SJ 100. Perusahaan itu mendaftarkan yang bersangkutan secara online satu hari setelah kecelakaan.
"Kecelakaan terjadi pada tanggal 9 Mei, mereka mendaftar via online 10 Mei," kata Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, Minggu. Dia menambahkan perilaku seperti itu sama juga dengan penipuan.
"Mungkin perusahaan penerbangan itu takut disalahkan keluarga korban dan juga masyarakat luas karena menjadi peserta jaminan sosial tenaka kerja adalah hak setiap pekerja," kata Hotbonar.
"Kecelakaan terjadi pada tanggal 9 Mei, mereka mendaftar via online 10 Mei," kata Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, Minggu. Dia menambahkan perilaku seperti itu sama juga dengan penipuan.
"Mungkin perusahaan penerbangan itu takut disalahkan keluarga korban dan juga masyarakat luas karena menjadi peserta jaminan sosial tenaka kerja adalah hak setiap pekerja," kata Hotbonar.
Ia menjelaskan bahwa kondisi seperti ini pernah juga terjadi sebelumnya. Perusahaan yang bersangkutan kelabakan memberi santunan karena malu dengan keluarga korban juga malu pada masyarakat luas.
Ia juga menyatakan pada kasus Sukhoi juga terdapat perusahaan yang melaporkan sebagian dari upah pekerjannya. Istilah di jamsostek, perusahaan daftar sebagian upah pekerja.
Pada kondisi demikian, PT Jamsostek menyerahkan permasalahannya pada pekerja apakah merelakan santunan yang kebih kecil atau meminta perusahaan untuk menambah kekurangan santunan yang menjadi hak ahli waris.
Pada kecelakaan Sukhoi, BUMN itu menyiapkan sedikitnya Rp7,5 miliar untuk 12 korban.kecelakaan Sukhoi Super Jet (SSJ) 100 yang jatuh setelah menabrak Gunung Salak, Bogor, pada hari Rabu (9/5) lalu.
Keduabelas pekerja tersebut bekerja di perusahaan Indonesia Air Transport, PT Dirgantara Indonesia, Air Maleo, Pelita Air, Bloomberg, Trans TV, Aviastar, dan Sky Aviati.
Hotbonar juga menambahkan besaran santunan kecelakaan kerja sangat tergantung pada upah yang dilaporkan perusahaan kepada PT Jamsostek. "Jika upah yang dilapor yang benar, ahli waris akan mendapatkan santunan yang sebenarnya," katanya.
Salah satu penerima santunan atas nama KS yang bekerja di PT Dirgantara Indonesia yang mendapat santunan lebih dari Rp1 miliar. KS menjadi peserta jamsostek sejak 1992 dan bekerja di PT Dirgantara Indonesia dengan gaji terakhir yang dilaporkan Rp19.939.200,00.
(E007)
Ia juga menyatakan pada kasus Sukhoi juga terdapat perusahaan yang melaporkan sebagian dari upah pekerjannya. Istilah di jamsostek, perusahaan daftar sebagian upah pekerja.
Pada kondisi demikian, PT Jamsostek menyerahkan permasalahannya pada pekerja apakah merelakan santunan yang kebih kecil atau meminta perusahaan untuk menambah kekurangan santunan yang menjadi hak ahli waris.
Pada kecelakaan Sukhoi, BUMN itu menyiapkan sedikitnya Rp7,5 miliar untuk 12 korban.kecelakaan Sukhoi Super Jet (SSJ) 100 yang jatuh setelah menabrak Gunung Salak, Bogor, pada hari Rabu (9/5) lalu.
Keduabelas pekerja tersebut bekerja di perusahaan Indonesia Air Transport, PT Dirgantara Indonesia, Air Maleo, Pelita Air, Bloomberg, Trans TV, Aviastar, dan Sky Aviati.
Hotbonar juga menambahkan besaran santunan kecelakaan kerja sangat tergantung pada upah yang dilaporkan perusahaan kepada PT Jamsostek. "Jika upah yang dilapor yang benar, ahli waris akan mendapatkan santunan yang sebenarnya," katanya.
Salah satu penerima santunan atas nama KS yang bekerja di PT Dirgantara Indonesia yang mendapat santunan lebih dari Rp1 miliar. KS menjadi peserta jamsostek sejak 1992 dan bekerja di PT Dirgantara Indonesia dengan gaji terakhir yang dilaporkan Rp19.939.200,00.
(E007)
Editor: Aditia Maruli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar