Galileo dan Sengketa Paten Apple vs
Samsung
Sengketa hak paten 2 perusahaan raksasa Apple vs Samsung membelalakan mata dunia. Kedua belah pihak saling mengklaim sebagai penemu pertama dan berhak atas paten atas temuan tersebut. Lalu, bagaimana sebetulnya sejarah hak paten itu?
Dalam catatan yang dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (29/8/2012), kepemilikan hak paten pertama kali muncul pada awal ditemukannya berbagai teknologi di Eropa pada Abad Kegelapan.
Pengaturan paten di muat
dalam undang-undang pertama kali di Venice, Italia pada tahun 1470.
Hak paten ini diberikan pada ilmuwan ternama Caxton, Galileo Galilie, dan Johannsburg Guttenberg. Mereka mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka itu. Lantas, ide ini menyebar ke penjuru Eropa pada abad ke 16. Salah satunya diadopsi oleh kerajaan Inggris di Zaman Tudor.
Temuan dan pengakuan paten ini mendorong sektor industri berkembang luas hingga memuncak pada Revolusi Industri di Inggris.
Di Inggris sendiri hukum paten lahir pada 1623 yaitu Statute of Monopolies (1623). Lalu gagasan ini berpindah ke Amerika Serikat seiring ditemukannya benua baru itu. Setelah merdeka, Amerika Serikat mempunyai undang-undang Paten pada tahun 1791. Pada awal ditemukannya telepon oleh Alexander Graham Bell, dia menjadi orang kaya atas temuannya tersebut. Sebab hasil karyanya dipakai oleh jutaan orang. Secara bahasa, paten berasal dari bahasa Yunani. Paten adalah lawan kata dari laten. Jika laten berarti 'tersebulung', maka paten berarti sebaliknya yaitu 'terbuka'. Lalu istilah ini mengalami konstruksi secara hukum.
Di Inggris dikenal istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif selama periode tertentu (20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten Sederhana).
Dalam perkembangannya, segala macam invensi dapat dipatenkan, dengan syarat invensi tersebut berguna dan produk baru dalam lapangan teknologi yang bersangkutan. Seperti senyawa kimia, mesin, proses pembuatan dapat dipatenkan.
Nah, temuan teknologi terbaru di dunia gadget kini diperebutkan perusahaan asal Korea Selatan dan Amerika Serikat. Keduanya mengklaim sebagai penemu pertama dan berhak atas hak esklusif.
Dengan mengantongi hak ekslusif tersebut, pihak yang mencontek harus membayar sejumlah uang kepada penemu pertama.
Sumber=detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar